GORONTALO, LIMEHU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo menjadwalkan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama Dedy Hamzah.
Agenda pelantikan tersebut merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada Senin, 26/1/2026.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menjelaskan bahwa pelantikan Dedy Hamzah akan dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2025, siang hari.
“Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Gorontalo hari ini, salah satu agenda yang dibahas adalah pelantikan PAW anggota DPRD. Insyaallah akan diparipurnakan besok siang,” ujar Thomas Mopili.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, turut membenarkan rencana pelantikan tersebut. Ia mengatakan bahwa agenda pelantikan telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPRD dan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita.
“Besok ada pelantikan anggota DPRD sesuai hasil persetujuan Badan Musyawarah, dijadwalkan pukul satu siang,” kata La Ode Haimudin.
La Ode Haimudin menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dedy Hamzah akan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Wahyu Moridu dan akan bertugas di Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
“Secara otomatis, Dedy Hamzah akan menempati posisi yang ditinggalkan oleh Wahyu Moridu di Komisi I,” pungkasnya.