WALHI Bentuk Komite Advokat untuk Keadilan Ekologis Gorontalo

  • 1 min read
  • Feb 15, 2026

GORONTALO, LIMEHU.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Gorontalo resmi membentuk Komite Advokat untuk Keadilan Ekologis Gorontalo dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (14/2/2026).

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Gorontalo, Defri Sofyan, menyebut pembentukan komite merupakan respons atas meningkatnya kasus lingkungan dan lemahnya perlindungan hukum kepada warga terdampak di Gorontalo.

“Hari ini kami mengumumkan secara resmi bahwa WALHI Gorontalo telah membentuk klinik hukum, yaitu Komite Advokat untuk Keadilan Ekologis Gorontalo. Urgensi komite Advokat ini dibentuk karena dari sekian banyak kasus lingkungan dan penegakan hak asasi manusia di Gorontalo cenderung terabaikan, terutama di jalur-jalur hukum,” tegas Defri.

Menurutnya, berbagai konflik lingkungan kerap tidak berujung pada perlindungan hukum yang adil bagi warga. Padahal, persoalan tersebut beririsan langsung dengan hak atas tanah, ruang hidup rakyat, dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Komite Advokat untuk Keadilan Ekologis Gorontalo, Faisal Saidi, menyatakan kehadiran komite Advokat ini tidak hanya menangani perkara lingkungan semata, tetapi juga menyentuh aspek hak asasi manusia dan demokrasi. Menurutnya, meskipun terdapat banyak advokat dan lembaga hukum di Gorontalo, namun secara struktural belum ada yang secara khusus berfokus memberi perlindungan hukum kepada masyarakat dalam konflik lingkungan dan agraria.

“Kami menyadari betul penting sekali layanan hukum yang berbasis struktural di Gorontalo. Menurut amatan kami memang banyak advokat dan lembaga hukum di Gorontalo, tetapi secara struktural belum ada yang secara khusus berpihak pada masyarakat dalam konflik lingkungan dan agraria. Masih banyak warga yang kebingungan mencari perlindungan ketika kehilangan hak atas tanahnya,” katanya.

Faisal menambahkan, Komite Advokat akan berupaya hadir dalam setiap persoalan lingkungan yang berdampak pada perubahan bentang alam, perampasan ruang hidup warga, hingga dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Pada pokoknya setiap isu lingkungan yang mengubah bentang alam, penguasaan lahan warga secara sepihak untuk kepentingan kelompok tertentu, serta melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga, kami akan berupaya hadir di situ,” pungkasnya.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *