GORONTALO, LIMEHU.COM – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan tujuh figur sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo untuk masa jabatan 2026–2029. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (29/12/2025).
Tujuh anggota KPID Gorontalo terpilih merupakan hasil dari seleksi uji kelayakan dan kepatutan yang diikuti oleh 14 peserta. DPRD Provinsi Gorontalo kemudian menetapkan nama-nama yang dinilai memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk menjalankan tugas pengawasan penyiaran.
Adapun anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2026–2029 yang ditetapkan yakni Suci Priyanti Kartika Sari, Abdulrazak Babuntai, Hasanuddin Djadin, Jitro Paputungan, Fahrudin F. Salilama, Rahmat Ghifari, dan Arif Rahman.
Selain itu, DPRD Provinsi Gorontalo juga menetapkan tujuh calon lainnya sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk menjamin keberlangsungan tugas KPID apabila terjadi kekosongan jabatan selama masa kerja. Mereka adalah Sudirman Mile, Marten Nusi, Rajib Gandi Ismail, Sofia Abdullah, Mukhlis Pateda, Zainudin Husain, dan Yeni Harmain
Komposisi anggota KPID yang baru ini diharapkan mampu membawa semangat pembaruan serta memperkuat fungsi pengawasan penyiaran di daerah. Kehadiran figur-figur terpilih tersebut juga diharapkan dapat menjawab tantangan penyiaran di era digital yang terus berkembang.