GORONTALO, LIMEHU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan serta rekomendasi DPRD terkait tata kelola pertambangan di wilayah Gorontalo. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, dan dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta para anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Panitia Khusus Pertambangan, Meyke Camaru, dalam laporannya memaparkan dasar pembentukan Pansus, ruang lingkup kerja, serta berbagai persoalan strategis terkait pengelolaan pertambangan emas di Provinsi Gorontalo. Ia menjelaskan bahwa Pansus dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD pada 28 April 2025 yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Meyke, pembentukan Pansus dilatarbelakangi oleh usulan 27 anggota DPRD lintas fraksi yang menilai perlunya penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan tata kelola pertambangan emas, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango.
Dalam laporannya, Pansus mengidentifikasi sejumlah persoalan utama, di antaranya belum tuntasnya penyelesaian tali asih antara penambang lokal dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang menjadi pemicu kerusuhan di Marisa pada 21 September 2023. Selain itu, KUD Darma Tani sebagai pemegang saham mayoritas PT PETS dinilai kehilangan peran strategis dalam pengelolaan tambang.
Pansus juga menyoroti dualisme kepengurusan KUD Darma Tani yang belum memiliki kepastian hukum, rencana relokasi masyarakat oleh PT Pani Bersama Tambang yang belum memiliki kejelasan lokasi, serta dugaan penggunaan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses pembukaan lahan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum tuntasnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian ribuan penambang, alih fungsi sebagian lahan konsesi perkebunan sawit menjadi kawasan tambang, serta berulangnya aksi unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa.
Selain menghimpun data lapangan, DPRD melalui Pansus juga menerima berbagai aspirasi dari elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, lembaga pemerhati lingkungan, serta kelompok penambang rakyat dari Pohuwato dan Bone Bolango.
Meyke menegaskan bahwa meskipun kewenangan pertambangan mineral berada pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan strategis, seperti penetapan Wilayah Pertambangan (WP), kewenangan delegatif perizinan, serta pengawasan pelaksanaan aturan dan perlindungan hak masyarakat.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Meyke.
Pansus juga mencatat bahwa Provinsi Gorontalo memiliki cadangan emas yang besar dan tersebar dari Pohuwato hingga Bone Bolango. Aktivitas pertambangan rakyat telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu dan hingga kini menjadi sumber penghidupan bagi puluhan ribu masyarakat. Namun, keberadaan perusahaan tambang berizin dinilai telah menggeser ruang hidup penambang rakyat dan memicu berbagai konflik sosial.
Melalui verifikasi data, klarifikasi, serta kunjungan lapangan, Pansus merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi dasar DPRD dalam merumuskan kebijakan serta mendorong penyelesaian konflik pertambangan dengan mengedepankan perlindungan masyarakat dan lingkungan.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus Pertambangan. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan menjadi pijakan DPRD dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan komitmen DPRD Provinsi Gorontalo untuk terus memperjuangkan hak masyarakat serta memastikan pengelolaan pertambangan di Gorontalo berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat.