Menjelang akhir tahun 2025, Pengadilan Agama Subang dihadapkan pada peningkatan signifikan dalam jumlah perkara perceraian. Data menunjukkan bahwa ribuan kasus telah tercatat, mencerminkan dinamika sosial dan ekonomi yang kompleks di wilayah tersebut. Lonjakan ini menjadi sorotan utama, mengindikasikan adanya perubahan signifikan dalam struktur keluarga dan tantangan yang dihadapi masyarakat Subang.
Dari Januari hingga Oktober, Pengadilan Agama Subang telah menerima dan menangani sebanyak 2.974 kasus perceraian. Angka ini menjadi alarm bagi masyarakat, menandakan bahwa masalah rumah tangga semakin kompleks. Berbagai faktor menjadi pemicu, mulai dari pertengkaran hingga masalah ekonomi.
Penyebab Utama Perceraian
Pertengkaran dan Masalah Ekonomi Mendominasi
Penyebab utama perceraian didominasi oleh pertengkaran, dengan 1.975 perkara tercatat. Disusul masalah ekonomi yang mencapai 863 kasus. Hal ini mengindikasikan bahwa konflik dalam rumah tangga dan kesulitan finansial menjadi faktor krusial yang mendorong pasangan suami istri untuk berpisah.
Faktor Lain yang Mempengaruhi
Selain itu, faktor lain seperti lepas tanggung jawab, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, mabuk, hukuman penjara, hingga cacat fisik juga turut menyumbang meskipun dalam jumlah yang lebih kecil. Keberagaman penyebab ini mencerminkan kompleksitas masalah yang dihadapi keluarga di Subang.
Juru Bicara Pengadilan Agama Subang, Esib Jaelani, menyoroti bahwa konflik rumah tangga dan tekanan ekonomi menjadi pemicu utama perceraian di kalangan warga Subang.
Dampak Sosial dan Fenomena Migrasi
Peran Perempuan dan Gugatan Cerai
Menariknya, mayoritas perkara cerai di Subang diajukan oleh pihak istri. Gugatan cerai dari perempuan lebih mendominasi dibandingkan cerai talak dari pihak suami. Hal ini mengindikasikan adanya perubahan peran dan tuntutan perempuan dalam rumah tangga.
Kisah Seorang TKI: Lilis W
Salah satu contoh adalah Lilis W (33), warga Kecamatan Binong. Ia menggugat cerai karena suaminya tidak lagi memberikan nafkah lahir. Lilis, yang dulunya buruh pabrik, akhirnya memutuskan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan sebagai pembantu rumah tangga.
Lilis mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk bercerai dan merantau:
“Kerja dari pagi sampai sore, suami malah keluyuran. Saya yang menanggung semuanya,” keluh Lilis saat ditemui pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Selain masalah nafkah, Lilis juga mengaku sering bertengkar dengan suaminya karena penggunaan gawai yang berlebihan.
“Hati siapa yang nggak sakit, saya kerja keras, dia malah sibuk main ponsel,” tuturnya.
Keterkaitan dengan Migrasi Tenaga Kerja
TKI dan Status Perkawinan
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Subang, Dedy, menyebutkan bahwa banyak calon TKI asal Subang yang sudah berstatus cerai. Status perkawinan ini tercatat dalam dokumen pendaftaran, menjadi bagian dari proses administrasi.
Motivasi Ekonomi dan Jumlah TKI
Motivasi utama para calon TKI adalah memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Penghasilan dari luar negeri dinilai lebih menjanjikan dibandingkan pekerjaan lokal.
Dedy menambahkan:
“Setiap tahun, jumlah warga Subang yang berangkat jadi TKI bisa tembus lebih dari 2.000 orang.”
Fenomena perceraian dan migrasi tenaga kerja ini menunjukkan keterkaitan yang erat antara tekanan ekonomi, ketimpangan peran dalam rumah tangga, dan pilihan hidup perempuan Subang dalam menghadapi realitas sosial. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mencari solusi yang komprehensif.