Dari Seragam Cokelat ke Jeruji Besi: Kisah Oknum Polisi dan Sabu Mengejutkan

  • 2 min read
  • Nov 04, 2025

PALANGKA RAYA – Perjalanan hidup seorang oknum anggota polisi, Triwiradi Nusan alias Tri, berubah drastis. Dari seragam cokelat yang gagah, ia kini harus mendekam di balik jeruji besi, mengenakan baju tahanan.

Pria yang mengemban pangkat brigadir ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kasus yang mencoreng nama baik institusi kepolisian ini akhirnya berujung pada vonis penjara.

Jatuhnya Sang Brigadir: Vonis Lima Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya telah menjatuhkan hukuman tegas kepada Tri. Putusan tersebut menegaskan bahwa Tri bersalah melakukan tindak pidana terkait narkotika. Sidang yang digelar pada pertengahan Oktober 2025 itu menjadi akhir dari perjalanan karir Tri di kepolisian.

Dikutip dari laman resmi pengadilan, hakim menyatakan bahwa Tri terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I,” demikian bunyi putusan hakim.

Denda dan Perkara: Hukuman Tambahan bagi Tri

Selain hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, Tri juga dibebankan untuk membayar denda yang cukup besar.

Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Tak hanya itu, Tri juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kronologi Penangkapan: Pengungkapan Kasus Narkoba yang Mengejutkan

Penangkapan Tri bermula dari operasi yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Tri ditangkap pada 22 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan di rumah seorang teman Tri di Jalan G. Obos IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian.

Barang Bukti: Sabu dan Uang Tunai di Tangan Oknum Polisi

Penggeledahan di rumah tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu yang disembunyikan dengan rapi.

Terdapat 13 paket sabu yang ditemukan di dalam botol suplemen merek Imboost. Paket-paket tersebut ditemukan tersimpan di kantong celana depan sebelah kiri Tri.

Selain sabu seberat 1,4 gram bersih, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, ponsel Samsung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Pemusnahan Barang Bukti dan Penyitaan Harta

Barang bukti sabu yang ditemukan akan dimusnahkan. Sementara itu, uang tunai dan ponsel yang disita akan diserahkan kepada negara.

Keputusan hakim ini menjadi penutup kisah kelam seorang aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam kasus narkoba. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa iming-iming sabu dapat menjerumuskan siapa saja, bahkan mereka yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Dari ruang sidang PN Palangka Raya, nama Tri kini tercatat dalam daftar panjang polisi yang terseret kasus narkoba.

(ram)

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *