PALANGKA RAYA – Hesti Wijayanti kembali menerima hukuman penjara atas kasus penipuan. Kali ini, ia terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap Sahidin, seorang penjual gorengan, terkait izin pembukaan pangkalan elpiji 3 kg. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Hesti.
Sidang putusan ini digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025. Hesti, yang merupakan bhayangkari Polresta Palangka Raya, dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHPidana. Hukuman ini merupakan yang kedua kalinya bagi Hesti dalam kasus serupa.
Kronologi Kasus dan Putusan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra, dengan hakim anggota Sri Hasnawati dan Muhammad Affan, menyatakan bahwa Hesti Wijayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Ketua majelis hakim, Yudi Eka Putra, membacakan amar putusan yang menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Siti Mutosi’ah.
Modus Penipuan yang Dilakukan
Modus operandi Hesti dalam melakukan penipuan adalah dengan menjanjikan kepada korban, Sahidin, bahwa ia dapat membantu mengurus izin untuk pembukaan pangkalan penjualan elpiji 3 kg bersubsidi.
Sahidin, yang percaya dengan ucapan Hesti, menyerahkan sejumlah uang, baik tunai maupun melalui transfer bank. Uang tersebut digunakan untuk biaya pengurusan izin administrasi dan pembelian tabung elpiji 3 kg.
Vonis Kedua dalam Kasus Serupa
Sebelumnya, pada 4 September 2025, Hesti juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam kasus penipuan serupa. Korban dalam kasus tersebut adalah Marliana, seorang penjual nasi kuning.
Korban Marliana mengalami kerugian sekitar Rp164,9 juta akibat perbuatan Hesti.
Pernyataan Terdakwa
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Hesti Wijayanti menyatakan menerima putusan tersebut.