Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara untuk Pengedar Sabu di Palangka Raya
Palangka Raya digegerkan dengan vonis terhadap Yeni Rahmawati, seorang perempuan yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Yeni.
Kasus ini menyoroti peranan Yeni sebagai pengedar sabu di Kelurahan Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Putusan ini menjadi pengingat keras akan beratnya sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Rincian Hukuman dan Denda
Hakim dalam sidang putusan Senin (3/11/2025) menegaskan beratnya hukuman yang harus diterima Yeni. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Barang Bukti dan Temuan Mengejutkan
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Yeni dalam peredaran sabu.
Pengakuan Yeni dan Jaringan Narkoba
Dari hasil interogasi, Yeni mengungkapkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari suaminya, Budiono, yang kini masih buron.
Sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Mama Cici seharga Rp32 juta untuk 20 gram, yang kemudian dipecah oleh suaminya menjadi 200 paket siap edar. Yeni berperan sebagai penjual eceran, menawarkan paket sabu seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bungkus.
Omzet dan Keuntungan yang Fantastis
Dalam sehari, Yeni bahkan sempat menjual 188 paket sabu sebelum akhirnya digerebek polisi. Keuntungan yang ia dapatkan mencapai Rp30 juta per bulan. Yeni mengaku uang tersebut ia simpan untuk kebutuhan rumah tangga.
Hasil uji laboratorium BPOM Palangka Raya memastikan barang bukti yang ditemukan positif mengandung methamphetamine, yang masuk dalam golongan Narkotika Golongan I.
Kini, Yeni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan dampak buruk yang ditimbulkannya.
Berikut adalah pernyataan hakim dalam sidang putusan:
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yeni Rahmawati dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sejumlah satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata hakim.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya narkoba.