PALANGKA RAYA – Kasus peredaran uang palsu kembali terungkap di Palangka Raya. Dua orang pekerja toko roti terkenal, Darius Dermawan dan Ahriyannor, mengakui perbuatan mereka saat diinterogasi oleh pihak kepolisian. Uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut dibuat sendiri oleh keduanya.
Pengakuan ini membuka tabir praktik ilegal yang dilakukan oleh dua sekawan tersebut. Berikut adalah kronologi pengungkapan kasus, barang bukti yang ditemukan, serta pengakuan dari para pelaku.
Pembuatan Uang Palsu dengan Mesin Printer
Pengakuan Pelaku
Dedy Siswanto, seorang penyidik kepolisian, mengungkapkan bahwa Darius mengakui telah membuat uang palsu dengan cara meng-copy menggunakan mesin printer. Polisi kemudian menggiring kedua tersangka ke lokasi pembuatan uang palsu.
Lokasi Pembuatan Uang Palsu
Tempat pembuatan uang palsu tersebut berlokasi di sebuah mess karyawan milik toko roti tempat mereka bekerja di Kota Palangka Raya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Di mess karyawan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
- 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri WEE501699
- 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri WEE501646
- Satu unit mesin printer merk Canon MG2570S warna hitam
Modus Operandi
Dedy mengungkapkan bahwa Darius dan Ahriyannor telah menjalankan aksinya sejak Juni 2023. Mereka menggunakan uang palsu tersebut untuk berbagai transaksi.
Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau. Darius Dermawan dan Ahriyannor menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin, 3 November 2023. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim H Muhammad Rifa Riza.
Agenda Sidang
Agenda sidang meliputi keterangan saksi dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pemeriksaan keterangan dari para terdakwa.
Pengakuan Penggunaan Uang Palsu
Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu yang mereka buat untuk berbagai transaksi.
Penggunaan Uang Palsu untuk Transaksi Sehari-hari
Dedy Siswanto menjelaskan bahwa uang palsu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti rokok dan bensin.
“Ada yang mereka pakai untuk beli rokok dan beli bensin,”
Transaksi di Malam Hari
Demi menghindari kecurigaan, kedua terdakwa memilih untuk bertransaksi menggunakan uang palsu pada malam hari.
Hakim M Rifa menanyakan kepada saksi Dedy terkait penggunaan uang palsu tersebut untuk transaksi lain.
“Katanya ada yang dipakai untuk pesan (wanita penghibur, red) michat juga, ya?“ tanya hakim M Rifa kepada saksi Dedy.