SAMPIT – Seorang pemanen sawit di PT Sukajadi Sawit Mekar, Kabupaten Kotawaringin Timur, bernama Andi Wijaya, terjerat kasus dugaan penggelapan. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga hampir mencapai satu juta rupiah. Kasus ini kini tengah dalam proses hukum.
Andi, yang bertugas di Estate Bukit Linang, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, diduga melakukan tindakan curang dengan menyembunyikan sebagian hasil panen sawit untuk dijual secara ilegal. Peristiwa ini mengungkap praktik yang merugikan perusahaan dan berdampak pada kerugian finansial yang signifikan.
Kronologi Pencurian Hasil Panen Sawit
Aksi Pencurian pada Agustus 2025
Berdasarkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Sampit, aksi penggelapan ini terjadi pada 21 Agustus 2025. Saat itu, Andi memanen sawit di Blok L3 Divisi A. Alih-alih mengumpulkan seluruh hasil panen ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) untuk dibawa ke pabrik, ia hanya menyisihkan sebagian.
Sebanyak 13 tandan sawit lainnya disembunyikan di semak-semak. Malam harinya, Andi mengambil kembali buah sawit tersebut menggunakan mobil pribadi.
Upaya Penjualan dan Penangkapan
Keesokan harinya, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Andi berupaya menjual hasil curiannya kepada pengepul sawit. Namun, upayanya kandas saat melintas di Pos Garuda II.
Petugas keamanan yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi AA 1004 HF yang dikendarai Andi. Dari dalam mobil, ditemukan 13 tandan buah sawit dengan berat total 290 kilogram.
Dampak Kerugian Perusahaan
Perbuatan Andi mengakibatkan kerugian bagi PT Sukajadi Sawit Mekar. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa kerugian perusahaan mencapai Rp996.150.
Rincian kerugian tersebut adalah 290 kilogram sawit dikalikan dengan harga Rp3.435 per kilogram.
Catatan Kriminal Sebelumnya
Ironisnya, aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Andi. Berdasarkan penyelidikan, Andi sebelumnya juga telah tiga kali menjual hasil panen curian kepada pengepul. Praktik ini menunjukkan adanya tindakan yang berulang dan merugikan perusahaan secara berkelanjutan.
- 6 janjang (340 kg) seharga Rp1.700/kg
- 7 janjang (450 kg) seharga Rp1.700/kg
- 8 janjang (482 kg) seharga Rp1.800/kg
Proses Hukum dan Jerat Pidana
Kini, Andi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap pekerjaan, serta konsekuensi hukum yang harus dihadapi jika melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi perusahaan dan menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.