Uang Palsu Jerat Karyawan Toko Roti Kondang: BI Ungkap Fakta Mengejutkan, Siapa Terlibat?

  • 2 min read
  • Nov 04, 2025

PALANGKA RAYA – Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua pekerja toko roti terkenal di Palangka Raya memasuki babak baru. Kesaksian dari berbagai pihak mengungkap detail terkait pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut. Persidangan yang digelar mengungkap fakta-fakta menarik mengenai keterlibatan para terdakwa dan bagaimana uang palsu tersebut dibuat.

Hary Subrata, yang menjabat sebagai kepala kegiatan operasional di toko roti, memberikan kesaksian bahwa kedua terdakwa, Darius Dermawan dan Ahriyannor, adalah rekan kerjanya. Darius berprofesi sebagai sopir, sementara Ahriyannor bertugas membersihkan peralatan dapur. Hary mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang tindakan pembuatan uang palsu yang dilakukan oleh kedua rekannya.

Kesaksian Kepala Operasional Toko Roti

Hary menjelaskan bahwa ia hanya mengenal kedua terdakwa sebatas teman kerja. Ia mengaku terkejut dengan adanya kasus ini dan tidak menyangka bahwa rekannya terlibat dalam peredaran uang palsu. Kesaksian Hary menjadi salah satu bukti penting dalam persidangan.

Analisis Bank Indonesia Mengenai Uang Palsu

Dwi Setyo, saksi ahli dari Bank Indonesia, memberikan penjelasan mendalam mengenai ciri-ciri uang palsu. Ia menjelaskan bahwa uang pecahan Rp100 ribu yang dibuat oleh kedua terdakwa dapat dengan mudah dikenali sebagai uang palsu melalui pengamatan visual dan perabaan.

Ciri-ciri Fisik Uang Palsu

  • Warna yang Kabur: Dwi menjelaskan bahwa warna uang palsu tampak kabur dan tidak secerah uang asli.
  • Permukaan Licin: Uang palsu terasa licin saat diraba, berbeda dengan uang asli yang permukaannya agak kasar.

Dwi juga menjelaskan beberapa perbedaan detail antara uang asli dan uang palsu, yang dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

Tanggapan Terdakwa dan Agenda Sidang

Kedua terdakwa, Darius dan Ahriyannor, memberikan tanggapan mereka terhadap keterangan para saksi. Mereka membenarkan semua keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan dan tidak memberikan bantahan.

Agenda sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Muhammad Rifa Riza meliputi beberapa poin penting. Sidang mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, sidang juga melakukan pemeriksaan terhadap keterangan dari para terdakwa.

Temuan Kepolisian

Pihak kepolisian menemukan alat yang digunakan oleh terdakwa Darius untuk membuat uang palsu, yaitu sebuah printer merek Canon MG25705 berwarna hitam. Temuan ini menjadi bukti kuat dalam kasus peredaran uang palsu.

Pengakuan Terdakwa

Kedua terdakwa mengaku bahwa mereka telah menjalankan usaha pembuatan uang palsu sejak sekitar bulan Juni 2024.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *