Dua pekerja toko roti terkenal di Palangka Raya, Darius Dermawan dan Ahriyannor, kini menghadapi sidang lanjutan atas kasus peredaran uang palsu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin, 3 November 2025, menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut kasus yang menggemparkan masyarakat setempat ini. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu, yang kemudian menyeret kedua pekerja toko roti tersebut ke meja hijau.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim H Muhammad Rifa Riza berfokus pada keterangan saksi dan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Erwin Saut, menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk memberikan gambaran jelas mengenai kasus ini. Keterangan dari para terdakwa juga menjadi fokus utama dalam persidangan, memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan pembelaan.
Saksi Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Penyidik kepolisian Dedy Siswanto menjadi salah satu saksi fakta yang memberikan keterangan dalam persidangan. Ia mengungkap kronologi penangkapan kedua terdakwa yang berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran uang palsu. Rekan kerja kedua terdakwa, Hary Subrata, juga turut memberikan kesaksian.
Laporan Masyarakat dan Penangkapan
Dedy Siswanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang transaksi mencurigakan dengan uang palsu di Jalan Tumenggung Jayakarti.
“Pada 10 Agustus (2025,red) sekitar jam 01.00 wib (tengah malam), kami mendapat laporan adanya uang palsu di Jalan Tumenggung Jayakarti, sehingga kami pun datang ke lokasi,” terang Dedy.
Petugas kepolisian kemudian mendapati Darius dan Ahriyannor membawa uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu.
Pengakuan Terdakwa
Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu untuk berbagai transaksi. Mereka menggunakan uang palsu untuk membeli rokok dan bensin, serta membayar jasa wanita penghibur melalui aplikasi kencan.
“Ada yang mereka pakai untuk beli rokok dan beli bensin,” terang Dedy.
Untuk menghindari kecurigaan, kedua terdakwa memilih bertransaksi pada malam hari.
Hakim M Rifa juga menanyakan tentang penggunaan uang palsu untuk membayar jasa wanita penghibur. Dedy membenarkan hal tersebut.
“Ya ada,” kata Dedy.
Saksi Ahli dari Bank Indonesia
Selain saksi fakta, sidang juga menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) cabang Kalteng, Dwi Setyo R. Kesaksiannya diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aspek keaslian uang dan dampak peredaran uang palsu terhadap perekonomian.
Korban Bukan dari Aplikasi Kencan
Dedy juga menjelaskan bahwa pihak yang melaporkan kasus ini bukanlah perempuan yang menggunakan aplikasi kencan yang digunakan oleh kedua terdakwa saat mereka tertangkap.
Sidang kasus uang palsu ini masih terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.