Pemkot Gorontalo Terapkan Retribusi UMKM Rp10 Ribu per Lapak

  • 1 min read
  • Feb 12, 2026

GORONTALO, LIMEHU.COM – Pemerintah Kota Gorontalo akan menerapkan tarif retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di sejumlah titik strategis di wilayah kota.

Lokasi yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, hingga area depan Kantor Wali Kota Gorontalo.

Dikutip dari ulanda.id, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyebut besaran retribusi yang akan diberlakukan yakni Rp10 ribu per lapak.

“Rp10 ribu per lapak, sudah termasuk kebersihan,” kata Adhan saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (11/2/2026).

Meski demikian, Adhan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan langsung diterapkan. Pemerintah akan memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya terlebih dahulu sebelum penarikan retribusi dilakukan.

“Kami beri waktu beberapa bulan supaya usaha mereka bisa berkembang dulu. Kalau sudah stabil, baru retribusinya dipungut,” ujarnya.

Adhan menjelaskan, penerapan retribusi tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Kota Gorontalo.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *