Pakar Tegas Ungkap Penjarahan DPR Bukan Ekspresi Bebas, Pelaku Harus…

  • 2 min read
  • Nov 04, 2025

Jakarta, JawaPos.com – Sidang lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali digelar, kali ini dengan agenda pemeriksaan terhadap beberapa anggota parlemen. Nama-nama seperti Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio menjadi fokus utama dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 3 November lalu. Sidang ini bertujuan untuk mendalami tindakan para anggota dewan sebelum terjadinya unjuk rasa pada Agustus 2025.

Kajian mendalam terhadap pernyataan dan tindakan para anggota dewan ini sangat penting. Tujuannya untuk memastikan adanya etika yang dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Kejelasan mengenai batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat dan tanggung jawab terhadap publik menjadi perhatian utama.

Penilaian Ahli Terhadap Pernyataan Ahmad Sahroni

Pakar hukum tata negara, Satya Arinanto, memberikan pandangannya dalam sidang tersebut. Ia menyoroti pernyataan Ahmad Sahroni terkait kecaman pembubaran DPR RI. Menurut Satya, pernyataan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

Kedudukan Konstitusional DPR

Satya Arinanto menjelaskan secara rinci mengenai kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, konstitusi telah mengatur bahwa DPR memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer di negara lain.

“Pak Ahmad Sahroni mempermasalahkan orang-orang yang mengusulkan pembubaran DPR. Memang dalam UUD 1945 yang asli, itu ada dalam sistem pemerintahan negara dikatakan bahwa kedudukan DPR itu kuat, tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Berlainan dengan yang berlaku di sistem parlementer. Nah sekarang walaupun (UUD) sudah perubahan, DPR juga tidak bisa dibubarkan presiden,” ujar Prof Satya.

Batasan Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab

Satya juga menyinggung mengenai batasan kebebasan berpendapat di media sosial dan pers. Ia menekankan pentingnya menjaga kebebasan tersebut, namun tetap harus disertai tanggung jawab. Terlebih lagi, pengendalian persepsi publik di media sosial sangatlah sulit untuk dilakukan secara menyeluruh.

“Kebebasan pers dan kebebasan di media sosial harus dijaga, namun tetap disertai tanggung jawab. Namun dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran etik yang terjadi,” tegasnya.

Aksi Destruktif: Pelanggaran Pidana

Lebih lanjut, Satya menegaskan bahwa aksi yang bersifat destruktif seperti penjarahan sudah tidak lagi termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat. Tindakan tersebut telah masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

“Secara filosofis, batas menyampaikan pendapat itu jika kita tidak melanggar hak orang lain, dan tidak destruktif tentunya. Cuma kalau kemudian destruktif itu yang kalau menurut saya jadi masalah, jadi melanggar pendapat itu,” tegasnya.

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku

Atas dasar tersebut, Satya menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku penjarahan. Ia menyebutkan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak aktif dalam menangani kasus-kasus tersebut.

“Ya penegak hukum harus aktif saya kira. Jelas itu,” ujarnya.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *