Jakarta, JawaPos.com – Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas praktik impor pakaian ilegal, termasuk pakaian bekas yang merajalela di pasar domestik. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyuarakan keprihatinan terhadap dampak negatif praktik tersebut terhadap industri dalam negeri.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Perdagangan pakaian ilegal, khususnya pakaian bekas, tidak hanya melanggar aturan hukum yang berlaku, tetapi juga memberikan ancaman serius bagi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri tekstil nasional. Pemerintah melihat adanya kebutuhan mendesak untuk melindungi pelaku usaha lokal dari persaingan tidak sehat.
Peninjauan Langsung di Lapangan
Untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penindakan, Menkeu Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (31/10). Kunjungan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.
Fokus pada Rokok Ilegal dan Pakaian Impor
Sidak tersebut secara khusus bertujuan untuk memantau pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan pakaian impor. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada satu jenis pelanggaran, tetapi juga berupaya menjaga kepatuhan terhadap aturan di berbagai sektor.
Temuan dalam Peninjauan
Dalam peninjauannya, Menkeu Purbaya menyaksikan langsung tumpukan pakaian bekas impor ilegal hasil penindakan petugas Bea dan Cukai. Hal ini memberikan gambaran nyata mengenai skala permasalahan yang dihadapi.
Dialog dengan Petugas dan Penanganan Barang Bukti
Selain melihat langsung barang bukti, Menkeu juga berdialog dengan petugas di lapangan. Ia meninjau secara langsung proses penanganan barang bukti hasil operasi dari berbagai daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan dan efisien.
“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season — pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” ujar Purbaya dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya, @purbayayudhis, Sabtu (1/11).
Dampak Terhadap Industri Lokal
Menkeu Purbaya menyoroti dampak negatif peredaran pakaian ilegal terhadap produk lokal. Menurutnya, UMKM tekstil yang memproduksi pakaian lokal harus bersaing dengan barang impor murah, bahkan sebagian di antaranya merupakan limbah tekstil dari luar negeri.
Penegasan Pemerintah
Purbaya mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai dalam menindak dua komoditas ilegal tersebut. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik impor ilegal.
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Risiko Kesehatan
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Pemerintah menilai aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen karena tidak melalui proses sterilisasi yang memadai.
Dukungan Terhadap Industri Tekstil
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor manufaktur terbesar di Indonesia yang menyerap jutaan tenaga kerja. Kebijakan pengetatan impor ilegal dinilai krusial untuk melindungi daya saing industri dalam negeri di tengah tekanan pasar global.