Mohammad Dzikyan Soroti Undangan Jalan Sehat Kemenag, Minta Kajian dan Koordinasi Matang

  • 1 min read
  • Jan 08, 2026

GORONTALO, LIMEHU.COM – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Muhammad Dzikyan, menyoroti undangan kegiatan Jalan Sehat Kerukunan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dalam rangka peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kemenag RI Tahun 2026.

Dzikyan menilai, pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan perencanaan dan koordinasi yang lebih matang, terutama untuk menghindari terulangnya berbagai persoalan yang sempat terjadi pada kegiatan serupa di tahun sebelumnya.

“Setiap kegiatan yang melibatkan banyak peserta, apalagi institusi pendidikan dan tenaga pendidik, harus direncanakan secara cermat. Jangan sampai tujuan kerukunan justru terganggu oleh persoalan teknis dan manajerial,” tegas Dzikyan, Kamis (8/1/2026).

Politisi yang juga tergabung dalam Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo itu menekankan bahwa kegiatan tersebut juga dilaksanakan di tengah kebijakan efisiensi anggaran, sehingga menurutnya perlu ada kajian yang lebih mendalam terkait urgensi, pembiayaan, serta dampak pelaksanaannya.

“Dalam situasi efisiensi anggaran saat ini, setiap agenda seremonial harus benar-benar dikaji manfaat dan relevansinya. Jangan sampai membebani lembaga pendidikan maupun tenaga pendidik secara tidak langsung,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan surat bernomor B.437/Kw.30/1/HM.00/01/2026 tertanggal 6 Januari 2026, Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo mengundang kepala Madrasah Aliyah Swasta, Madrasah Tsanawiyah Swasta, dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta se-Provinsi Gorontalo untuk menghadiri kegiatan Jalan Sehat Kerukunan pada Jumat, 9 Januari 2026, serta mewajibkan kehadiran seluruh guru dan pegawai madrasah.

Menanggapi hal tersebut, Dzikyan memastikan DPRD tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan menindaklanjuti hal tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.

“Ini bukan soal menolak kegiatan, tetapi memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, tidak menimbulkan polemik, serta sejalan dengan prinsip efisiensi dan kepentingan publik. DPRD memiliki kewajiban untuk mengawal itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi limehu.com masih berupaya konfirmasi di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo terkait sorotan tersebut. (red)

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *